Perkembangan ekonomi global secara syariah di Indonesia bergerak secara signifikan karena kondisi Indonesia yang mayoritas beragama islam menjadikan industri halal menjadi peluang strategis yang mendongkrak pembangunan ekonomi. Halal menjadi indikator yang universitas untuk menilai kualitas standar dari tiap lini ekonomi dalam keseharian. Sehingga, ekosistem halal nasional harus diperjuangkan dan dijaga eksistensinya. Berbagai kebutuhan muslim dapat dikembangkan di Indonesia, tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman halal namun kebutuhan lainnya seperti kosmetik halal, fashion, pariwisata bahkan produk jasa lembaga keuangan yang berbasis syariah dapat berkembang dengan baik dan berkelanjutan (Sungkawaningrum, 2019).
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh M. Dhzuhri tahun 2022 menyebutkan bahwa pertumbuhan aset perbankan syariah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir menunjukkan grafik kenaikan. Bank Umum Syariah naik menjadi 350,36 miliar rupiah, Unit usaha Syariah naik menjadi 174,20 miliar rupiah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah naik menjadi 13,76 miliar. Dalam praktik dan penerapan ekonomi dan keuangan tentunya tidak berjalan mulus begitu saja, banyak hambatan dalam membumikan praktik ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia yang bukan merupakan negara berbasis agama Islam namun hanya mayoritas. Sistem syariah menjadi instrumen yang digunakan dalam menghadapi dan menyelesaikan hambatan-hambatan tersebut, sehingga perlu dukungan dari pemerintah baik dalam hal regulasi, kebijakan dan peraturan lainnya. Pengembangan keuangan Syariah ini tidak lepas dari dukungan dan peranan dari quadruple helix, yaitu peran pemerintah yang berupa kebijakan dan regulasi. Sebagai regulator, pemerintah harus memberikan dukungan sebagai payung hukum yang digunakan untuk jaminan agar setiap kegiatan perekonomian berbasis syariah dapat jelas dan runtut ketentuannya. (Nissa dan Dhzuhri, 2022).
Salah satu perbankan syariah di Indonesia adalah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menjadi bank terbesar di Indonesia. Peranan Bank Syariah secara nyata diwujudkan dalam aspek merekatkan rasa nasionalisme, artinya bank syariah menjadi fasilitator terbentuknya jaringan ekonomi kerakyatan. Dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak yang menjadi tulang punggung perekonomian, BSI memberikan pembiayaan dan dukungan kepada UMKM ini, membantu mereka untuk berkembang dan memperluas pasar mereka. Dengan demikian, BSI turut mendukung pertumbuhan ekosistem halal dari awal perencanaan hingga berjalannya usaha yang direncanakan (Irawan et al., 2021).
Hal yang paling dibutuhkan oleh UMKM adalah pendanaan dan supporting pendampingan secara teknis maupun non teknis. Karena UMKM sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam menciptakan lapangan kerja yang pengaruhnya dirasakan oleh masyarakat yang kondisi ekonomi rendah, menengah dan keterampilan yang terbatas. Kiat tersebut menjadi sarana dalam peningkatan kesejahteraan dan pengembangan potensi maupun skill masyarakat. Dalam sistem pembiayaannya, sebagai contoh studi kasus di BSI KCP Plered Cirebon menggunakan prosedur pembiayaan mudharabah yang berarti dana yang ditanamkan oleh pemilik dana kepada pengelola dilakukan dengan metode bagi hasil (gross margin). Langkah demi langkah yang diruntutkan pada sistem pembiayaan BSI telah berjalan sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.07/-DSN- MUI/IV/2000 dan sesuai dengan peraturan Bank Indonesia yang menjadi landasan operasional perbankan syariah, khususnya terkait dengan bagi hasil pada pembiayaan mudharabah. Terdapat 150 jumlah Usaha Kecil dan Menengah yang menggunakan pembiayaan Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Plered. Namun akan menjadi perhatian khusus juga oleh pihak manajemen bahwa pemahaman masyarakat perihal kegiatan perbankan syariah masih terbatas, dan informasi terkait hukum perbankan menyebabkan banyak orang salah memahami kegiatan syariah (Pratama dkk., 2022)
Budaya enterpreneur dan investing adalah target utama dalam operasional perbankan syariah. Target ini bisa dicapai dengan industri halal adalah Indonesia harus menempatkan diri sebagai pemain artinya pelaku ekonomi halal. Dari awal persiapan bahan baku, produksi, distribusi hingga pemasaran produk harus dari anak bangsa Indonesia sendiri. Negara harus meminimalisir aktivitas impor barang, namun dapat dimaksimalkan dari produk internal atau dalam negeri. Indonesia tidak hanya menjadi negara konsumtif namun harus naik level menjadi negara yang produktif. Besarnya peluang dalam industri halal ini harus didukung
oleh berbagai sektor, termasuk sektor keuangan syariah. Fokus strategi pengembangannya selaras dengan program nasional pemerintah yaitu mendukung pencapaian kemandirian ekonomi nasional. Tiga pilar yang menjadi penopang antara lain pemberdayaan ekonomi syariah, pendalaman pasar keuangan syariah dan riset dan edukasi ekonomi syariah. Indonesia yang merupakan salah satu negara OKI (Organisasi Kerjasama Islam), kondisinya dalam hal ekspor masih kalah dengan Brazil, AS, India, Cina bahkan Perancis. Namun dengan penduduk yang mayoritas muslim Indonesia bisa ditopang perekonomian nya dengan industri halal. Ekosistem itu harus dimulai dengan membentuk rantai nilai halal (Suretno & Bustam, 2020)
Secara keseluruhan, peran BSI dalam mendukung ekosistem halal di Indonesia sangatlah vital. Melalui berbagai layanan keuangan syariah, dukungan terhadap UMKM, edukasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, BSI membantu memastikan bahwa ekosistem halal dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Dengan komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip syariah dan dukungan terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan, BSI tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan finansial komunitas Muslim, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.